Islam Melarang Kita Korupsi



Ilustrasi
Apa yang anda bayangkan jika mendengar kata korupsi? Pasti banyak pemikiran negatif yang menggantung di kepala. Mulai dari seorang Kepala Daerah yang memperkaya diri dengan mengambil hak rakyatnya, Hakim yang berlaku tidak adik karena menerima suap, hingga Wakil Rakyat yang bermain anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Masih banyak lagi contoh kezaliman manusia dan perbuatan korupnya. Tiap harinya kita mendengar lewat media cetak dan elektronik ada saja Pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Kerugian negara akibat ulah para Koruptor juga tak tanggung-tanggung mulai dari nominal jutaan, milyaran hingga trilyunan Rupiah.

Korupsi hanyalah sebuah kata sederhana namun memiliki banyak arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata korupsi bermaknakan perbuatan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri. Secara harfiah korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Sedangkan arti kata korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kegiatan korupsi bisa dilakukan atas nama pribadi ataupun berjamaah (berkelompok, bersama-sama). Pelaku korupsi bukanlah orang-orang yang tidak berpendidikan. Kebanyakan pelaku  korupsi di Indonesia adalah kaum intelektual. Tapi sayangnya kecerdasan intelektual yang dimiliki tidak berbanding lurus dengan kecerdasan moral atau akhlaknya. Keserakahan akan harta membuat mereka buta.

Pelaku korupsi dianomalikan sebagai tikus-tikus kantor yang dengan serakahnya memakan apa pun yang ada dihadapannya. Tak peduli itu  adalah hak atau milik orang lain. Ironisnya, hukuman bagi seorang Koruptor tak setimpal dengan perbuatan yang sudah mereka lakukan. Kebanyakan dari mereka hanya mendapat hukuman “ringan”. Padahal akibat dari perbuatan mereka membuat rakyat miskin di Indonesia semakin tersiksa. Tak ada efek jera, korupsi pun merajalela. Miris!

Kembali Ke Tuntunan Agama

Disaat kita semua bersemangat membangun dan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik ada momok menakutkan bernama Korupsi. Suatu perbuatan dzalim yang membuat kita gagal membangun bangsa yang kita cintai ini. Disaat masyarakat miskin meningkat tiap tahunnya orang-orang yang seharusnya menjadi pemimpin amanah malah berbuat korup. Aliran dana yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas malah dimanipulasi untuk kantong sendiri.

Dewasa ini pelaku korupsi di Indonesia bukan hanya orang-orang berusia mapan dan punya jabatan atau kekuasaan. Kaum muda juga tak ingin ketinggalan berlomba-lomba melakukan praktek korupsi. Praktek korupsi telah membudaya sehingga para pemuda seakan kehilangan teladan dan akhirnya terjerumus ke dalam jurang korupsi.

Mau dibawa kemana masa depan bangsa ini jika mental masyarakatnya sudah menganggap korupsi adalah hal biasa. Jika sudah begini apa yang harus kita lakukan sebagai generasi penerus bangsa?

Kembali ke tuntunan ajaran agama adalah jalan terbaik. Agama apapun di dunia ini pasti melarang praktek keji korupsi. Indonesia sebagai negara yang rakyatnya terkenal religius harusnya terhindar dari kekotoran korupsi.

Korupsi atau di dalam Islam ada yang menyebut riswah atau ghulul, ialah mencuri atau mengambil hak orang atau masyarakat secara ilegal. Perbuatan mencuri adalah dosa besar karena merusak tatanan dan harmoni dalam masyarakat. 

Rasulullah Muhammad SAW sangat membenci orang-orang yang berbuat ghulul. Dikisahkan Yahya ibn Said al-Anshary dari Muhammad ibn Yahya ibn Habban dari Abu Amrah dari Zaid ibn Kahalid. Ada seorang sahabat gugur di perang Khaibar. Kemudian Rasulullah bersabda:

Shalatkanlah untuk sahabatmu itu (sedang aku sendiri tidak ikut shalat), karena ia telah korupsi harta rampasan perang di jalan Allah.” Kamipun  segera memeriksa pembekalan perang tersebut dan kami mendapatkan di dalam perbekalannya kharaz (perhiasan) milik orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham. (Sunan al-Nasa’I, Kitab al-Jana’iz, no. hadits 1933)

Islam sendiri dengan jelas melarang perbuatan korupsi seperti yang termaktub dalam Alquran Q.S Al-Baqarah ayat 188, yang artinya:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memkan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dalam ayat di atas jelas bahwa Islam sebagai agama pembawa kedamaian bagi alam semesta mengharamkan perbuatan mengambil hak orang lain secara sadar. Apa yang dilakukan seorang koruptor sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Maka Ia mendapat ganjaran sesuai perbuatan yang dilakukan.

Ironisnya pelaku korupsi di negeri ini sebagian besar adalah seorang muslim. Hal ini tidak luput karena penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Posisi-posisi penting pemerintahan juga diisi oleh orang-orang muslim. Bahkan ada kasusnya seorang politisi Parpol Islam yang tertangkap tangan menerima suap. Beragama saja tapi tidak mengamalkan nilai-nilai ajaran agama berakibat seperti ini. Mengaku Islam tapi korupsi!

Orang tua, guru, dan ormas Islam (NU, PPM Aswaja, dll) di Indonesia harus melakukan tindakan nyata melawan Korupsi. Membantengi anak dengan memberikan pemahaman agama dan implementasi Anti Korupsi sedini mungkin bisa jadi solusi. Allah telah melarang, Rasulullah telah memberikan teladan. Alquran dan Hadits menjadi pedoman. Lalu kenapa masih korupsi?

=====

@RizkiZulfitri


Tidak ada komentar on "Islam Melarang Kita Korupsi"

Leave a Reply