Ilustrasi |
Masih banyak
lagi contoh kezaliman manusia dan perbuatan korupnya. Tiap harinya kita mendengar
lewat media cetak dan elektronik ada saja Pejabat publik yang tersandung kasus
korupsi. Kerugian negara akibat ulah para Koruptor juga tak tanggung-tanggung mulai
dari nominal jutaan, milyaran hingga trilyunan Rupiah.
Korupsi hanyalah
sebuah kata sederhana namun memiliki banyak arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata korupsi bermaknakan perbuatan
menggunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri. Secara
harfiah korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat
disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang
menghina atau memfitnah.
Sedangkan
arti kata korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain
atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara.
Kegiatan korupsi
bisa dilakukan atas nama pribadi ataupun berjamaah (berkelompok, bersama-sama).
Pelaku korupsi bukanlah orang-orang yang tidak berpendidikan. Kebanyakan
pelaku korupsi di Indonesia adalah kaum
intelektual. Tapi sayangnya kecerdasan intelektual yang dimiliki tidak
berbanding lurus dengan kecerdasan moral atau akhlaknya. Keserakahan akan harta
membuat mereka buta.
Pelaku korupsi
dianomalikan sebagai tikus-tikus kantor yang dengan serakahnya memakan apa pun
yang ada dihadapannya. Tak peduli itu adalah hak atau milik orang lain. Ironisnya, hukuman
bagi seorang Koruptor tak setimpal dengan perbuatan yang sudah mereka lakukan.
Kebanyakan dari mereka hanya mendapat hukuman “ringan”. Padahal akibat dari
perbuatan mereka membuat rakyat miskin di Indonesia semakin tersiksa. Tak ada
efek jera, korupsi pun merajalela. Miris!
Kembali Ke Tuntunan
Agama
Disaat kita
semua bersemangat membangun dan membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik ada
momok menakutkan bernama Korupsi. Suatu perbuatan dzalim yang membuat kita gagal membangun bangsa yang kita cintai
ini. Disaat masyarakat miskin meningkat tiap tahunnya orang-orang yang seharusnya
menjadi pemimpin amanah malah berbuat korup. Aliran dana yang harusnya digunakan
untuk kepentingan masyarakat luas malah dimanipulasi untuk kantong sendiri.
Dewasa ini pelaku
korupsi di Indonesia bukan hanya orang-orang berusia mapan dan punya jabatan
atau kekuasaan. Kaum muda juga tak ingin ketinggalan berlomba-lomba melakukan
praktek korupsi. Praktek korupsi telah membudaya sehingga para pemuda seakan
kehilangan teladan dan akhirnya terjerumus ke dalam jurang korupsi.
Mau dibawa
kemana masa depan bangsa ini jika mental masyarakatnya sudah menganggap korupsi
adalah hal biasa. Jika sudah begini apa yang harus kita lakukan sebagai
generasi penerus bangsa?
Kembali ke
tuntunan ajaran agama adalah jalan terbaik. Agama apapun di dunia ini pasti
melarang praktek keji korupsi. Indonesia sebagai negara yang rakyatnya terkenal
religius harusnya terhindar dari kekotoran korupsi.
Korupsi atau di
dalam Islam ada yang menyebut riswah
atau ghulul, ialah mencuri atau
mengambil hak orang atau masyarakat secara ilegal. Perbuatan mencuri adalah
dosa besar karena merusak tatanan dan harmoni dalam masyarakat.
“Shalatkanlah untuk sahabatmu itu (sedang aku sendiri tidak ikut shalat), karena ia telah korupsi harta rampasan perang di jalan Allah.” Kamipun segera memeriksa pembekalan perang tersebut dan kami mendapatkan di dalam perbekalannya kharaz (perhiasan) milik orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham. (Sunan al-Nasa’I, Kitab al-Jana’iz, no. hadits 1933)
Islam sendiri dengan jelas melarang perbuatan korupsi seperti yang termaktub dalam Alquran Q.S Al-Baqarah ayat 188, yang artinya:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah)kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memkan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dalam ayat di atas
jelas bahwa Islam sebagai agama pembawa kedamaian bagi alam semesta mengharamkan
perbuatan mengambil hak orang lain secara sadar. Apa yang dilakukan seorang
koruptor sudah jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam. Maka Ia
mendapat ganjaran sesuai perbuatan yang dilakukan.
Ironisnya pelaku
korupsi di negeri ini sebagian besar adalah seorang muslim. Hal ini tidak luput karena penduduk Indonesia
mayoritas beragama Islam. Posisi-posisi penting pemerintahan juga diisi oleh orang-orang
muslim. Bahkan ada kasusnya
seorang politisi Parpol Islam yang tertangkap tangan menerima suap. Beragama saja tapi tidak mengamalkan nilai-nilai ajaran agama berakibat
seperti ini. Mengaku Islam tapi korupsi!
Orang tua, guru,
dan ormas Islam (NU, PPM Aswaja, dll) di Indonesia harus melakukan tindakan nyata
melawan Korupsi. Membantengi anak dengan memberikan pemahaman agama dan
implementasi Anti Korupsi sedini mungkin bisa jadi solusi. Allah telah melarang, Rasulullah telah memberikan teladan. Alquran dan Hadits menjadi pedoman. Lalu kenapa masih korupsi?
=====
Tidak ada komentar on "Islam Melarang Kita Korupsi"